Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2014

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sa-Ijaan Televisi Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sa-ijaan Televisi Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan, Asas, Dan Tujuan 3.Kedudukan , Tugas Dan Fungsi 4.Perizinan 5.Alat Kelengkapan 6.Dewan Pengawas 7.Dewan Direksi 8.Stasiun Penyiaran 9.Sekretariat 10.Pembiayaan 11.Pertanggung Jawaban 12.Karyawan 13.Seleksi Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi 14.Pembinaan Dan Pelatihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sa-Ijaan Televisi Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.17
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan