Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sa-ijaan Televisi Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan, Asas, Dan Tujuan 3.Kedudukan , Tugas Dan Fungsi 4.Perizinan 5.Alat Kelengkapan 6.Dewan Pengawas 7.Dewan Direksi 8.Stasiun Penyiaran 9.Sekretariat 10.Pembiayaan 11.Pertanggung Jawaban 12.Karyawan 13.Seleksi Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi 14.Pembinaan Dan Pelatihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat