Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD.2021/No.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Piagam Pengawasan Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah
Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia (AAIPI)~ visi, misi, tujuan,
kewenangan dan tanggungjawab Aparat Pengawas Intern
Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis dalam
Piagam Pengawasan yang disesuaikan dengan
perubahan-perubahan, disetujui dan ditandatangani oleh
pimpinan tertinggi organisasi; bahwa dalam rangka memberikan landasan yuridis
terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup
pengawasan yang menjadi tugas pokok dan fungsi aparat
pengawasan intern pemerintah, maka perlu menetapkan
Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Piagam Pengawasan Intern
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Tentang Piagam Pengawasan Intern Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berisi tentang: Ketentuan Umum; Ketentuan Pentup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 15
|