Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2021

Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Januari Dengan Bulan Maret 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Januari Sampai Dengan Bulan Maret 2021 berisi tentang: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, Dan Penatausahaannya; Pengguanaan; Ktentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Januari Dengan Bulan Maret 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.28
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan