Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 35 Tahun 2022

Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sukadamai Dengan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Dan Desa Selaselilau Kecamatan Karang Bintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sukadamai dengan Desa Mantewe Kecamata Mantewedan Desa Selaselilau Kecamatan Karang Bintang Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sukadamai Dengan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Dan Desa Selaselilau Kecamatan Karang Bintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2022
Tanggal Berlaku
12 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No.35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan