Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2010

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
01 September 2010
Tanggal Pengundangan
01 September 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2010 Nomor 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 974 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
  2. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan