Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2013

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI KE DALAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi ke dalam PT. Asuransi Bangun Askrida.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI KE DALAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
30 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2013
Tanggal Berlaku
30 Januari 2013
Sumber
LD.2013/No.2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan