BUMD - PENYERTAAN MODAL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI KE DALAM PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK: |
- Meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengarahkan penggunaan sebagian keuangan daerah untuk Penyertaan Modal Pemerintah daerah.
- UUD 1945; UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 1 Tahun 2008.
- Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi ke dalam PT. Asuransi Bangun Askrida.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
- 3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
|