Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2022/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun
2021; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2021.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- 6
|