APBD
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 5);
Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 89) sebagaimana telah diubah keenam kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 44);
Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 48) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 62 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 62).
- Peraturan ini berisi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 Kota Surabaya;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
|