JAMINAN-SOSIAL-KETENAGAKERJAAN-JAMSOSTEK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD.2021/No.79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa program perlindungan tenaga kerja yang
menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Daerah, Swasta, Usaha Perorangan, Joint
Venture/asing atau lembaga sosial/yayasan adalah
merupakan kepentingan bagi tenaga kerja dan
keluarganya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi kepesertaan
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
di Kota Banjarbaru diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya
kesenjangan ekonomi dalammasyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud penyelenggaraan
Jaminan Sosial sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 17 ayat
(1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah menetapkan kebijakan daeah mengenai
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarbaru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3822);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 6018);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5473);
9. Peraturan Pemerintah...
3
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima
Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5481);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan
LembaranNegara Indonesia Nomor 5714) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja
dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 6427);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5715);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5716) sébagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 187);
13. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 253);
14. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan
Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik
Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1004);
15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247);
16. Peraturan Daerah...
4
16. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
(Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor
10);
17. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 058 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 Nomor 58);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAAN
BAB III
PENDAFTARAN PESERTA
BAB IV
BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
BAB V
PENGANGGARAN PEMABAYARAN IURAN PROGRAM BPJS
KETENAGAKERJAAN
BAB VI
KOORDINASI
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
PEMBINAAN DAN MONITORING
BAB IX
EVALUASI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- -
- -
- 23
|