Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 42 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 24) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 16), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah ; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah ; 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah ; 6. Ketentuan Pasal 16 diubah; 7. Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16 A; 8. Ketentuan Pasal 27 diubah; 9. Ketentuan Pasal 35 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 43
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1041 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan