Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 24) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 16), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah ; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah ; 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah ; 6. Ketentuan Pasal 16 diubah; 7. Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16 A; 8. Ketentuan Pasal 27 diubah; 9. Ketentuan Pasal 35 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat