Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2022

Satu Data Indonesia di Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Indonesia di Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, penyelenggara satu data indonesia di Kota Gorontalo, forum dan sekretariat satu data indonesia di kota gorontalo, penyelenggaraan satu data indonesia di Kota Gorontalo, portal satu data indonesia di kota gorontalo, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, insentif dan disinsentif, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia di Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
27 September 2022
Tanggal Pengundangan
27 September 2022
Tanggal Berlaku
27 September 2022
Sumber
BD/22/2022
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan