Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 33 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 5/E) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 21) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan dengan perincian sebagai berikut : a. Pimpinan DPRD masing-masing sebesar Rp. 24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan; b. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) per bulan. Tunjangan perumahan , diberikan kepada Pimpinan DPRD yang belum memperoleh rumah jabatan dan Anggota DPRD yang belum memperoleh rumah dinas;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan