Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan sumber data, prinsip satu data kabupaten gorontalo, penyelenggara satu data kabupaten gorontalo, pemanfaatan data, pengendalian, insentif dan disinsentif, partisipasi dan kerjasama, pendanaan, sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat