Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 tahun 2021 tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta limutu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gorontalo No. 2 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Limutu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dewan pengawas, direksi, informasi pelaksanaan seleksi, kepegawaian, penghasilan, pendanaan, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 tahun 2021 tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta limutu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
BD/9/2022
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 6 Tahun 2015 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan