penyederhanaan-birokrasi-perangkat-daerah-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-bandung
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD 2022/87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 152 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK: |
- Bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyertaan jabatan dan penyesuaian sistem kerja, hasil penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung terdapat beberapa jabatan struktural mengalami penyetaraan sehingga kegiatan teknis pengelolaan keuangan belum dapat dilaksanakan secara optimal, kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam Perbub No. 152 Tahun 2021 belum mengakomodir kebijakan ditetapkan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan, maka perlu ditetapkan Perbub tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 152 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 11 Tahun 2017; PermenPANRB No. 17 Tahun 2021; PermenPANRB No. 25 Tahun 2021; Perda No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan No. 8 Tahun 2021. Perbub No. 152 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Perbub tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 152 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
- 5 Hlm.
|