Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bentuk Singkat
Perka BPKP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2014
Tanggal Berlaku
25 Juli 2014
Sumber
BN.2014/No.1059, peraturan.go.id: 4 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1644/K/SU/2012 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2010-2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan