Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Retribusi Pelayanan Pemakaman; Penggolongan Tempat Pemakaman; Pengelolaan, Penunjukan dan Penetapan; Pemakaman Penggalian, Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah; Perizinan; Persyaratan; Pemeliharaan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaranya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemberian Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi/Sanksi; Kadaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat