Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2014

Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan arus kas; dan d. Catatan atas laporan keuangan; dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2013 sebagai berikut : a. Pendapatan Rp 1.819.738.370.147,41 b. Belanja Rp 1.739.245.818.047,11 Surplus/(defisit) Rp 80.492.552.100,30 c. Pembiayaan 1) Penerimaan Rp 185.655.821.916,32 2) Pengeluaran Rp 3.729.922.654,00 Surplus/(defisit) Rp 181.925.899.262,32

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
04 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan