Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 1 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah,; 4. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 11 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan ditambah 5 (lima) ayat; 6. Ketentuan Pasal 22 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 37 ditambah 1 (satu) ayat; 8. Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah; 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah; 10. Ketentuan Pasal 42 diubah; 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah; 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 diubah; 13. Ketentuan Pasal 59 diubah; 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 66 ditambahkan 5 (lima) huruf, yakni aa, huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); 15. Ketentuan Pasal 71 diubah; 16. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 72A; 17. Ketentuan Pasal 73 diubah; 18. Ketentuan Pasal 74 diubah; 19. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) diubah; 20. Ketentuan Bab IX, X dan XI, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108 dan 110 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
01 April 2015
Tanggal Pengundangan
01 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kab Pasuruan Tahun 2015 No 1, TLD 277
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1073 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan