Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 11 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 69), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 12 diubah; 4. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1(satu) Lampiran, yaitu Lampiran XI yang berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 11
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan