Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Kepariwisataan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Azas, Fungsi Dan Tujuan 3.Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan 4.Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan 5.Pembangunan Kepariwisataan Daerah 6.Industri Pariwisata 7.Destinasi Pariwisata 8.Pemasaran 9.Kelembagaan 10.Badan Promosi Kepariwisataan Daerah 11.Pendanaan 12.Izin Usaha Kepariwisataan 13.Hak Dan Kewajiban 14.Sanksi Administratif 15.Ketentuan Pidana 16.Penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat