Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2014

Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Kepariwisataan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Azas, Fungsi Dan Tujuan 3.Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan 4.Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan 5.Pembangunan Kepariwisataan Daerah 6.Industri Pariwisata 7.Destinasi Pariwisata 8.Pemasaran 9.Kelembagaan 10.Badan Promosi Kepariwisataan Daerah 11.Pendanaan 12.Izin Usaha Kepariwisataan 13.Hak Dan Kewajiban 14.Sanksi Administratif 15.Ketentuan Pidana 16.Penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan