Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang klasifikasi pegawai Non PNS, pengadaan pegawai Non PNS, perencanaan, pengumuman lowongan, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, persyaratan pelamar pegawai Non PNS, pengangkatan pegawai Non PS, nomor identitas, tanda pengenal dan pakaian dinas harian, tugas, kewajiban, hak dan larangan, hukuman disiplin, gaji dan kesejahteraan, peningkatan dan pengembangan karier, pembinaan pegawai, perjanjian kerja dan pernyataan kerja, pemutusan hubungan kerja dengan perjanjian kerja, evaluasi dan pengawasan, biaya, penyelesaian perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
29 April 2019
Tanggal Pengundangan
29 April 2019
Tanggal Berlaku
29 April 2019
Sumber
BD.2019/No.30
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor lA Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan