bantuan-kesehatan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2022/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Bantuan Iuran Kesehatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi melalui sistem jaminan kesehatan nasional yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa terdapat warga Kabupaten Tegal yang masih belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan pada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan sehingga pemenuhannya melalui bantuan iuran kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal diberikan wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib di bidang kesehatan bagi warga Kabupaten Tegal;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Iuran Kesehatan;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan, kewajiban kepesertaan jaminan kesehatan, pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan, penerima manfaat, manfaat jaminan kesehatan, penyelenggaraan bantuan iuran kesehatan, pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
- 15 hlm
|