Dalam Peraturan Daerah ini memuat perencanaan tata ruang wilayah kabupaten Bangka selatan tahun 2014-2034. Wilayah kabupaten Bangka Selatan yang terdiri atas 8 kecamatan. Rencana tata ruang wilayah Bangka selatan ini meliputi tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang. Rencana struktur ruang wilayah dalam hal rencana sistem perkotaan, rencana sistem jaringan prasarana, sistem jaringan prasarana energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem prasarana pengelolaan lingkungan. Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Mengenai kelembagaan. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Pengawasan penataan ruang. Ketentuan penyidikan. Ketentuan pidana dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat