PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAHOTTAMA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahottama
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahottama merupakan Perusahaan Daerah yang melakukan pelayanan publik dalam pemenuhan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016.
- 1. Ketentuan Umum
2. Modal
3. Organ PDAM
4. Pegawai
5. Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
6. Dana Pensiun
7. Pembinaan
8. Sanksi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 30 hlm
|