Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 1 Tahun 2017

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Asas 4. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Miskin 5. Strategi, dan Program Penanggulangan Kemiskinan 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan 7. Identifikasi Warga Miskin 8. Pelaporan 9. Pembinaan 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi 12. Pendanaan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 976 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan