Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2014

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini melakukan metode pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, atas-bawah dan bawah-atas, kompetitif dan sosio-kultural, yang dirumuskan secra transparan transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, perencanaan pembangunan daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu. Perencanaan pembangunan daerah ini terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam pembinaan pemerintah daerah, yang disusun secara terpadu oleh pemda yang dituangkan dalam bentuk RPJPD,RPJMD,Renstra SKPD,RKPD dan Renja SKPD. Kemudian mengatur mengenai perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berada dalam cakupan daerah harus bersinergi dengan perencanaan pembangunan daerah yang diwujudkan dalam RPJM-Desa dan RKP-Desa/kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
03 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2014
Tanggal Berlaku
03 Maret 2014
Sumber
LD No.4.2014
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan