Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2007

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ketentuan Izin Gangguan; Nama, Obyek dan Subyek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besar Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Kadaluwarsa; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
17 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan