Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ketentuan Izin Gangguan; Nama, Obyek dan Subyek; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besar Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Kadaluwarsa; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat