APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2006 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang
Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 84 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 04 Tahun2006; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang berisi; Pasal 1; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|