Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2007/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka lebih mengoptimalkan kinerja perangkat
daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna seiring
dengan dibentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Banjarbaru, maka
dipandang perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru; Bahwa guna memenuhi maksud pada huruf a konsideran ini
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru;
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peaturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003.
- Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|