Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2021

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI PROGRAM MARASA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dari Program MARASA Perkotaan adalah upaya mengurangi sebagian permasalahan lingkungan hidup yang ada di wilayah perkotaan berbasis pola pemberdayaan masyarakat melalui pengintegrasian pada aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan mewujudkan budaya bersih, kualitas lingkungan serta peningkatan peran serta masyarakat dan produsen dengan cara mendorong sinergitas antara output program dan kegiatan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI PROGRAM MARASA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
14 September 2021
Tanggal Pengundangan
14 September 2021
Tanggal Berlaku
14 September 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 30
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan