KEDUDUKAN-TUGAS-DAN-FUNGSI-SUSUNAN-ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-INSPEKTORAT-DAERAH-DAN-BADAN-DAERAH-PROVINSI-SULAWESI-BARAT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD. 2021/NO. 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH DAN BADAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata
KerjaInspektorat Daerah dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Penraturan Gubernur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
- UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PP No. 107 Tahun 2017;Permendagri No. 5 Tahun 2017;Perda No. 6 Tahun 2016;
- (1) Inspektorat Daerah Provinsi merupakan unsur pengawas peneyelengaraan
pemerintahan daerah
(2) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
- 81 hlm
|