RENCANA-KERJA-PEMERINTAH-DAERAH-PROVINSI-SULAWESI-BARAT-TAHUN-2022
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD. 2021/NO. 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan;
b. bahwa rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2007;UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 8 Tahun 2008;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 70 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 17 Tahun 2021;Perda No. 5 Tahun 2010;Perda No. 1 Tahun 2014;Perda No. 3 Tahun 2017;Perda No. 8 Tahun 2017;
- RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 sebagiaman dimaksud dalam Pasal 1
memuat program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2022 dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Dinas/Badan/Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawsi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- 4 hlm
|