TATA-KERJA-PERSYARATAN-SERTA-TATA-CARA-PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-UNSUR-PENENTU-KEBIJAKAN-BADAN-PROMOSI-PARIWISATA-DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD. 2021/NO. 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA KERJA, PERSYARATAN, SERTA TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN UNSUR PENENTU KEBIJAKAN BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 10 Thaun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permen pariwisata No. 2 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2019;
- Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. tata kerja;
b. persyaratan;
c. tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan;
d. pendanaan; dan
e. pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
- 6 hlm
|