badan usaha - tanggung jawab
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2022/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi, koordinasi, fasilitasi dan sinergi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang berperan dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat, perlu dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab dan Lingkungan Badan Usaha, Gubernur mempunyai kewenagnan untuk menerapkan forum koordinasi tanggung jawab sosial dan lingkunagna badan dan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.26 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.39 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
dalam rangka optimalisasi dan sinergitas program pembangunan di daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- 12 hlm
|