PETUNJUK-TEKNIS-PRIORITAS-PENGGUNAAN-DANA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2022/NO. 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
tentang Prioritas Penggunaaan Dana Desa Tahun 2022, perlu menyusun petunjuk teknis prioritas penggunaan dana desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 15 Tahun 2010;Perpres No. 16 Tahun 2018;Permendagri No. 114 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 84 Tahun 2015;Permendagri No. 1 Tahun 1 Tahun 2016;Permendagri No. 44 Tahun 2016;Permendagri No. 46 Tahun 2016;Permendagri No. 47 Tahun 2016;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendes No. 7 Tahun 2021;Permenkeu No. 17/PMK.07/2021;
- Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah
Kabupaten Mamuju dalam Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
- 16 hlm
|