PAJAK-SARANG-BURUNG-WALET
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2021/NO. 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pajak Sarang Burung Walet perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
- Pasal 18 ayat (6) UUd 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Setiap pengambilan sarang burung walet dipungut Pajak dengan nama Pajak Sarang Burung Walet.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
- 23 hlm
|