Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2021

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TAHUN 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah, meliputi: a. industri pariwisata; b. destinasi pariwisata; c. pemasaran pariwisata; dan d. kelembagaan kepariwisataan. (2) Kebijakan pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanberdasarkan RIPPARKAB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TAHUN 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2021
Sumber
LD. 2021/NO. 06
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 285 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan