asn - pakaian DINAS
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2022/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara perlu pedoman pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, ASN di Pemerintah Daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.42 Tahun 2004; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.13 Tahun 2019; Permendagri No.17 Tahun 2019; Permendagri No.11 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- 36 hlm
|