pengaduan - penanganan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2022/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Laporan Pengaduan
ABSTRAK: |
- a. bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana Pasal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, pemerintah dapat membentuk pedoman dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Laporan Pengaduan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19
Tahun 2019 ; UU No.26 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.43 Tahun 2018; Perpres No.54 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. prinsip penanganan laporan;
b. pelaporan dan penanganan laporan;
c. pelindungan;
d. pemberian penghargaan; dan
e. pemberian sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2022.
- 10 hlm
|