PEMBAGUNAN daerah - RENCANA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/P Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Masa Jabatan 2017-2022, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Masa Jabatan 2017-2022 sesuai dengan tanggal pelantikan akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022;
b. bahwa dokumen Rencana Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2017-2022, akan berakhir pada tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan Diktum KESATU dan Diktum KETIGA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022, Gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang akan digunakan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026, yang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2026;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. pedoman penyusunan Renstra OPD dan Penyusunan RKPD;
b. pedoman dalam penyusunan RKPD untuk kurun waktu 4 (empat) tahun; dan
c. instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
- 341 hlm
|