Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2014

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Sampah dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang. Hak dan Kewajiban, Perizinan, Pengelolaan Sampah. Mekanisme Pemungutan Sampah, Pembiayaan dan Kompensasi. Retribusi, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat. Larangan, Pembinaan dan Pengawasan. Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan. Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
11 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.5, TLD NO.5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1707 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan