PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAn-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2021/NO. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Atas dasar persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, maka Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU no. 28 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;PP No. 24 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 54 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 57 Tahun 2005;PP No. 65 Tahun 2005;PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 3 Tahun 2007;UU No. 28 Tahun 2009;PP No. 71 Tahun 2010;UU No. 12 Tahun 2021;UU No. 4 Tahun 2013;Permendagri No. 64 Tahun 2013;Permendagri No. 1 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PP No. 12 Tahun 2019;UU No. 15 Tahun 2019;Perda No. 1 Tahun 2020;Perda No. 3 Tahun 2020;Permendagri No. 3 Tahun 2020;
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. Laporan Operasional;
d. laporan arus kas;
e. Laporan Perubahan SAL;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan;
h. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
- 13 hlm
|