jalan - lalu lintas - penempatan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengoptimalkan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas serta untuk menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas bagi pengguna jalan di wilayah Kabupaten Mamasa perlu penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lampu lalu lintas;
b. bahwa agar penempatan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas tersebut dilakukan secara tepat perlu adanya pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.34 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. desain geometrik jalan;
b. karakteristik lalu lintas;
c. kelengkapan bagian konstruksi jalan;
d. kondisi struktur tanah;
e. perlengkapan jalan yang sudah terpasang;
f. konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna
Jalan; dan
g. fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
- 12 hlm
|