PENERAPAN-GERAKAN-TRANSAKSI-NON-TUNAI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD. 2021/NO. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN GERAKAN TRANSAKSI NON TUNAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah perlu adanya Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan perlu Melakukan Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai di Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan PT.Bank Sulselbar Nomor : 900/193/IX/2021 dan Nomor : 015/PKS-BSSB/IX/2021 tentang Pemanfaatan Produk dan Jasa Perbankkan dalam Pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Gerakan Transaksi Non Tunai;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 2 Tahun 2020;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Inpres No. 10 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2018;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Surat Edaran Mendagri No. 910/1867/SJ;Perda No. 2 Tahun 2016;Perda No. 7 Tahun 2016;Perda No. 4 Tahun 2020;
- Sistem Transaksi Non Tunai dalam penerimaan dan pengeluaran dalam APBD dilaksanakan berdasar asas :
a. efisiensi;
b. keamanan;
c. manfaat; dan
d. akuntabilitas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
- 17 hlm
|