satuan pendidikan - karakter - implementasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2021/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- a. bahwa pada Satuan Pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, perlu mendapatkan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi untuk membentuk karakter dan
budaya anti Korupsi sejak dini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu membentuk
Peraturan Bupati Mamasa tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Mamasa.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.20 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan Impelementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada satuan pendidikan di Kabupaten Mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
- 10 hlm
|