petunjuk-teknis-pelaksanaan-pemberian-tunjangan-hari-raya-dan-gaji-ketigabelas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAANPEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYADAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATURSIPIL NEGARA DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022 YANG BERSUMBER DARI ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2002 tentang pemberian tunjangan dan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Sipil Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan Tahun 2022,perlu menetapkan peraturan walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara dan penerima tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah
- Dasar Hukum : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020,dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 6 Tahun 2021
- Materi Pokok : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
- Jumlah Halaman : 7 HLM
|