TATA-CARA-PENETAPAN-RINCIAN-PENGHITUNGAN-PENYALURAN-PENGGUNAAN-DAN-PELAPORAN-ALOKASI-DANA-DESA-SETIAP-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2021/NO. 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN RINCIAN, PENGHITUNGAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan Pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019.
- UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Permenkeu No. 222/PMK.07/2020;Perda No. 4 Tahun 2020;
- Alokasi Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- 13 hlm
|