Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2014

Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. Doris Sylvanus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 47) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. Doris Sylvanus
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 729 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan