Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2009

Pedoman Umum Pelaksanaan Penyebaran, Pengembangan dan Pemeliharaan Ternak Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, lokasi penyebaran dan pengembangan ternak, seleksi dan persyaratan calon penggaduh, sistem pengembalian ternak, risiko dan tanggung jawab, penjualan ternak pemerintah, penghapusan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, pemeliharaan ternak, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penyebaran, Pengembangan dan Pemeliharaan Ternak Milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
23 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2009
Tanggal Berlaku
23 Februari 2009
Sumber
BD.2009/NO.3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup No. 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penyebaran, Pengembangan Ternak Pemerintah di Kabupaten Musi Rawas.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan